Ø Pengertian Berkurban
Kurban
berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti
binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih
pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq
sebagai taqarrub kepada Allah.
Ø Syariat
Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan
firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,
dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang
terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan
untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan
dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj:
36).
Ø
Keutamaan Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan
oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari
menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat
akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban
itu.” (HR Tirmidzi).
Ø Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang
yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi
saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih
kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut,
dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal
(tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin
berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim.
Arti sabda Nabi saw, ” ?ingin berkorban?” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini
sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka
berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran
keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Ø Hikmah
Kurban
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi
Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id,
sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta
berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.
Ø Binatang
yang Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban
adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak
diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “?
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban
dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun,
sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan
atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
- Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah
mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang
kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu
tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
- Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai
Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR
Bukhari dan Muslim).
- Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang
kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka
sembelihlah domba Jadza’.”
Ø Berkorban
dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang
dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw
berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur
hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
Ø Binatang-Binatang
yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban.
Syarat-syarat
binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena
itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1.
Yang penyakitnya terlihat dengan
jelas.
2.
Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
3.
Yang pincang sekali.
4.
Yang sumsum tulangnya tidak ada,
karena kurus sekali.
5.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban
yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya
yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang
pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan
hadis ini hasan sahih).
6.
Yang cacat, yaitu yang telinga atau
tanduknya sebagian besar hilang.
Selain
binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk
kurban, yaitu:
·
Hatma’ (ompong gigi depannya,
seluruhnya).
·
Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
·
Umya’ (buta).
·
Taula’ (yang mencari makan di
perkebunan, tidak digembalakan).
·
Jarba’ (yang banyak penyakit
kudisnya).
Juga tidak
mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus,
yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya
tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, bahwa yang
bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya
tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi
sama sekali.”
Ø Waktu
Penyembelihan.
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah
terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari
mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah
tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan
pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong
kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain
hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk
ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw
berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat
kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban
sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat,
maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang
menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia
mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ø Bergabung
dalam Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang
korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta
berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub
kepada Allah SWT. Dari Jabir
ra berkata, “Kami menyembelih kurban
bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi
(kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Ø Pembagian
Daging Kurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging
kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada
orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal
adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan
menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun
ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak
boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak
menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan
boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan
uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Ø Orang yang
Berkurban Menyembelihnya Sendiri.
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih
disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih
disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan
nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing
kibasy dan membaca, “Bismillahi
wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati”
(Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini
dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan
Tirmidzi). Jika orang
yang
7
berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya
dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu
Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes
darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan
bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk
Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah
orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat
lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu
atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
Kesimpulan
Berkurban
merupakan suatu ibadah yang sangat mulia dan mengikuti sunah dari nabi.Kita
sebagai hamba yang baik seharusnya mau mengikuti yang menjadi sunah nabi.Ibadah
ini juga merupakan salah satu ibadah yang dilakukan saat hari raya
kurban,sebenarnya daging hewan kurban itu tidaklah dipersembahkan untuk allah
,tetapi hanya Sebagai tanda ketaatan kita kepada allah SWT. Ibadah kurban
pertama kali dilakukan oleh Nabi Ibrahim,belia itu dari menerima peritah itu
dari mimpi yang mana mimpi itu datang sangat sering.Karena nabi meyakini mimpi
itu dari Allah SWT,maka nabi Ibrahim menjalankan perintah itu dengan
sukarela,beliau mau menyembelih anaknya, saat beliau mulia menyembelih dengan
seketika anaknya nabi ismail ditarik dan diganti dengan domba.Dari kisah itu
kita sebagai umat islam haruslah mau berusaha ubtuk melakukan ibadah
kurban,karena ibadah ini sangatlah dicintai oleh Allah SWT. Hewan yang
diperbolehkan untuk berkorban yaitu unta, sapi, kambing, domba, hewannyapun
harus sehat tidak cacat sama sekali. Waktu penyembelihannya yaitu pada hari
tasyrik yaitu tanggal 10,11,12,13,14 dzulhijjah.Karena betapa mulianya ibadah
kurban marilah kita berusaha sekuat kita untuk mengeluarkan kurban supaya hidup
kita lebih baik dan bemakna.
Referensi :
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi’i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
0 komentar:
Posting Komentar